
Pemerintah Belum Tentukan Waktu Revisi UU Pemilu, Kata Mendagri Tito Karnavian
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah belum menentukan waktu untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Revisi UU Pemilu). Meski demikian, ia menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan kajian serta menyerap aspirasi melalui forum group discussion (FGD).
“Terkait timing, kami sudah melakukan kajian-kajian dan FGD. Kami melihat ini penting, tetapi kami juga perlu waktu untuk mempersiapkan di tingkat pemerintah,” jelas Tito saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Februari 2025.
Tito menambahkan bahwa meskipun DPR ingin mempercepat proses revisi, pemerintah masih memerlukan waktu untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan civil society. “Kami juga harus rapat lagi dengan pemerintah lainnya, seperti Setneg, Kumham, dan Kementerian Hukum, serta melakukan komunikasi di tingkat partai politik,” imbuhnya.
Ia mengingatkan bahwa penting untuk melakukan kajian lebih mendalam mengenai substansi, sistem, metodologi, dan kodifikasi sebelum menentukan waktu yang tepat untuk membahas revisi di tingkat formal.
Mendagri juga menyarankan anggota Komisi II DPR untuk berkomunikasi dengan pimpinan partai masing-masing agar ada kesepahaman dalam penentuan waktu revisi UU Pemilu. “Sebaiknya rekan-rekan dari parpol berkomunikasi dengan pimpinan masing-masing supaya kita juga punya waktu yang sama dan pendapat yang jelas,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses revisi UU Pemilu dapat dilakukan secara komprehensif dan terencana, sehingga menghasilkan kebijakan yang lebih baik untuk pemilihan umum di masa mendatang.